Penyelesaian Keberatan atas Penetapan Pajak Daerah

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Foto copy identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan
  5. Asli SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang diajukan Keberatan
  6. Perhitungan Pajak terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya.
  7. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak (sesuai jenis pajak yang diajukan keberatan) tahun sebelumnya
  8. Foto copy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (Khusus PBB P2 dan BPHTB).
  9. Foto copy IMB bagi yang memiliki bangunan (Khusus PBB P2 dan BPHTB)
  10. 'Foto copy akta pendirian/ perubahan dalam hal Wajib Pajak berupa Badan
  11. 'Susunan direksi/ struktur organisasi dalam hal Wajib Pajak berupa Badan
  12. Foto copy bukti pendukung lainnya.
  13. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Penilaian;
  4. Tim Penyelesaian Keberatan mengundang pemohon untuk turut dalam pembahasan dan klarifikasi keberatan Pajak Daerah. Dalam hal pemohon/kuasa tidak hadir maka pembahasan dan kalrifikasi keberatan tetap dilaksanakan.
  5. Tim Penyelesaian Keberatan membuat Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan dengan memberikan kesimpulan untuk menyatakan permohonan tidak memenuhi persyarat sehingga bukan merupakan keberatan, mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak atau menambah besanya pajak yang terutang.
  6. Dari Laporan Hasil Penyelesaian Keberatan Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Menerima/Menerima sebagian/Menolak/Menambah besaran pajak Terutang kemudian disampaikan kepada Wajib Pajak.

Selambat-lambatnya 90 hari setelah diterimanya Surat Keberatan

Tidak dipungut biaya

SK Penyelesaian Keberatan atas Penetapan Pajak Daerah

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store