Pelayanan Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Foto Copy SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
  4. Foto Copy KTP Wajib Pajak
  5. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan)
  6. Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)
  7. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak tahun sebelumnya (jika sdh pernah didaftarkan)
  8. Surat Pernyataan Tidak memiliki utang pajak untuk masa pajak sebelumnya
  9. Perhitungan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran, atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  10. Alasan-alasan yang jelas dan dapat dibuktikan sebagai dasar permohonan
  11. 'Diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah) melakukan verifikasi atas Berita Acara Hasil Verifikasi kemudian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid (PBB dan BPHTB/PRPKP);
  5. Kepala Bidang (PBB dan BPHTB/PRPKP) melakukan verifikasi dan memberikan disposisi kepada Petugas pengelola data untuk melakukan menerbitkan SK Menerima/Menerima Sebagian/Menolak Permohonan ;
  6. Petugas Pengelola Data mencetak Surat Keputusan untuk ditandatangi oleh Kepala Badan kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas layanan pendaftaran.

1-14 Hari Kerja (menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan)

Tidak dipungut biaya

SK Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store