Pelayanan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang diajukan pengurangan
  3. Foto copy identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  4. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak tahun sebelumnya (jika sdh pernah didaftarkan)
  5. Foto copy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (untuk PBB dan BPHTB)
  6. Foto copy IMB bagi yang memiliki bangunan (untuk PBB dan BPHTB)
  7. Foto copy Kartu NPWPD (untuk pajak daerah Non PBB dan BPHTB)
  8. Fotokopi bukti pendukung lainnya (berupa fotokopi KK, fotokopi SK Veteran/Pensiun, fotokopi slip pensiun/surat pernyataan besarnya penghasilan, dan fotokopi bukti pembayaran rekening listrik dan air)
  9. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, atau 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKPD, atau 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kejadian luar biasa, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  10. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah) melakukan verifikasi ulang kemudian memberikan masukan dan saran kepada Kepala Bidang (PBB dan BPHTB/PRPKP)
  5. Dari hasil penelitian, Kepala Bidang (PBB dan BPHTB/PRPKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan tidak dapat Dipertimbangkan apabila berkas permohonan dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan atau menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusasn Saksi Administrasi apabila permohonan dikabulkan sepenuhnya/atau sebagian.
  6. Petugas layanan pendaftaran menyampaikan kepada wajib pajak Surat Pemberitahuan Permohonan tidak dapat Dipertimbangkan atau Surat Keputusan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusasn Saksi Administrasi.

Selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

SK Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan Sanksi/Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store