Pelayanan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang diajukan Pembetulan
  3. Foto copy identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
  4. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak masa pajak sebelumnya (jika objek sdh pernah didaftarkan)
  5. Foto copy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (untuk PBB dan BPHTB)
  6. Foto copy IMB bagi yang memiliki bangunan (untuk PBB dan BPHTB)
  7. Foto copy Kartu NPWPD (untuk pajak daerah Non PBB dan BPHTB)
  8. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD tidak benar.
  9. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD/SKPDKB/SKPDN/SKPDLB atau STPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  10. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang dimohonkan pembetulan.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan) dan/atau klarifikasi kepada wajib pajak, kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian untuk kemudian diserahkan kepada Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah)
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian (PBB dan BPHTB/Pajak Daerah) melakukan verifikasi ulang kemudian memberikan masukan dan saran kepada Kepala Bidang (PBB dan BPHTB/PRPKP)
  5. Dari hasil penelitian, Kepala Bidang (PBB dan BPHTB/PRPKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang Tidak Benar tidak dapat Dipertimbangkan apabila berkas permohonan dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan atau menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang Tidak Benar apabila terdapat kekeliruan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD
  6. Petugas layanan pendaftaran menyampaikan kepada wajib pajak Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang Tidak Benar tidak dapat Dipertimbangkan atau Surat Keputusan Pembetulan SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD yang Tidak Benar.

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

Tidak dipungut biaya

SK Pembetulan SPPT, SKPD, STPD SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store