Penetapan Pajak Daerah non PBB dan BPHTB

  1. SPTPD/SSPD/Surat Pendaftaran Objek Pajak
  2. Nota Perhitungan Pajak
  3. Berita Acara Hasil Penelitian

  1. Berdasarkan SPTPD/SSPD, Surat Pendaftaran Objek Pajak atau sumber data lainnya, tim verifikasi dan penilaian melakukan verifikasi dan penilaian (administrasi dan/atau lapangan) kemudian membuat berita acara hasil verifikasi dan penilaian untuk selanjutnya diserahkan ke Pengelola Nota Perhitungan Pajak Daerah.
  2. Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian, Pengelola Nota Perhitungan Pajak Menghitung dan menerbitkan nota perhitungan pajak, dan draf SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN
  3. Kepala Sub Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Pajak Daerah melakukan verifikasi ulang atas Nota Perhitungan Pajak, Menerbitkan Nota Penetapan dan Draf SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN kemudian memberikan paraf untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pajak, Retribusi dan Pengawasan Keberatan Pajak Daerah
  4. 'Kepala Bidang Pajak, Retribusi dan Pengawasan Keberatan Pajak Daerah memeriksa kembali kemudian menandatangani SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN untuk selanjutnya disampaikan ke Wajib Pajak melalui petugas pelaksana pelayanan.
  5. Petugas pelaksana pelayanan menyampaikan lembar pertama SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN kepada Wajib Pajak dan lembar 2 kepada Bidang Bidang Penagihan, Dana Perimbangan dan Penerimaan Lain-lain serta lembar 3-4 kepada Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan.
  6. Wajib Pajak menyetorkan sendiri/mengajukan Keberatan atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN yang diterimanya.

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPD/SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store