Pelayanan Penyampaian SPTPD untuk jenis pajak dengan prinsip self assessment

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Fotokopi Kartu NPWPD.
  4. SSPD yang telah disetorkan dan ditandangani serta di cap oleh bank
  5. SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa
  6. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak
  8. Data atau dokumen yang menjadi dasar penghitungan Pajak terutang (Laporan/Pembukuan/Pencatatan/Salinan Nota/Bill)

  1. Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (prinsip self assessment) menghitung dan memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
  2. Berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak menuangkan hasil penghitungan jumlah pajak yang terutang dengan formulir SPTPD dan membayar jumlah pajak yang terutang melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPTPD melalui petugas pelayanan dengan dilampiri data/ dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak dan SSPD lembar 2.
  4. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Penyampaian SPTPD, memberikan Tanda Bukti Penyampaian SPTPD kepada Wajib Pajak dan SPTPD beeserta kelengkapan nya diserahkan kepada kepada Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan dan Tim Verifikasi dan Penilaian

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti penyampaian SPTPD

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapendamelawi.id, email : admin@bapendamelawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store