Pelayanan Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill)

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. fotokopi Kartu NPWPD.
  4. Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi
  5. bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Petugas Pengelola Retribusi untuk kemudian dicatat dan diberikan legalisasi dengan menggunakan mesin perforasi pada bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang diajukan.
  4. Bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang telah diperforasi disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas Pelayanan Pendaftaran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store