Pencabutan Dokumen menjadi WNI

  1. Paspor Kebangsaan
  2. KITAS/KITAP
  3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. Surat Kuasa
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia
  6. Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. Pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. Peneraan cap “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan
  7. Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen menjadi WNI"