Pelayanan Pembebasan Kewajiban Pencatatan/Pembukuan

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. fotokopi Kartu NPWPD.
  4. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
  5. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan.
  6. Surat Keterangan bahwa usaha yang dijalankan merupakan UMKM dan beromzet di bawah 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi melakukan Verifikasi/Penelitian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi:
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Pajak Daerah melakukan verifikasi atas Berita Acara Hasil Verifikasi kemudian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid PRPKP;
  5. Kepala Bidang PRPKP melakukan verifikasi dan memberikan disposisi kepada Petugas pengelola data untuk menerbitkann draff SK Menerima/Menolak Permohonan ;
  6. Petugas Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan mencetak draf Surat Keputusan untuk ditandatangi oleh Kepala Badan kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas layanan pendaftaran.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan/Pembukuan

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store