Penerbitan Izin Tinggal Tetap

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat keterangan tempat tinggal
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  5. Persyaratan khusus (tambahan) untuk permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan persyaratan: a) Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit; b) Akta perkawinan atau surat kawin orang tua; c) Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan d) Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  12. Penerbitan KITAP dan peneraan cap ITAP yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun pada paspor kebangsaan
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. Pemindaian dokumen selesai
  15. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja
3(tiga) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kanwil dan Ditjen Imigrasi)

KITAP Rp 6.750.000,00

 Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Tetap Rp 5.000.000,00

 Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 2 Tahun Rp 1.750.000,00


Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tinggal Tetap"