Pelayanan Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Asli Kartu NPWPD yang diajukan penghapusan.
  4. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
  5. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia.
  6. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  7. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWPD ganda dan fotokopi semua kartu NPWPD yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWPD untuk objek pajak yang sama
  8. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dibubarkan, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak Badan.

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi melakukan Verifikasi/Penelitian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi:
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Pajak Daerah melakukan verifikasi atas Berita Acara Hasil Verifikasi kemudian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid PRPKP;
  5. Kepala Bidang PRPKP melakukan verifikasi dan memberikan disposisi kepada Petugas pengelola data untuk melakukan menerbitkan SK Penghapusan atau SK Menolak Penghapusan ;
  6. Petugas Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan mencetak Surat Keputusan untuk ditandatangi oleh Kepala Badan kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas layanan pendaftaran.

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan NPWPD

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store