Pelayanan Pendaftaran Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB dan Penerbitan Kartu NPWPD

  1. Menyampaikan Surat Permohonan (Formulir Tersedia)
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
  4. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (khusus pajak daerah dengan prinsip office assesment)
  5. Fotokopi dokumen izin usaha/keterangan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (apabila ada)

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi melakukan Verifikasi/Penelitian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi:
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Pajak Daerah melakukan pemeriksaan ulang atas Berita Acara Hasil Verifikasi kemudian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid PRPKP;
  5. Kepala Bidang PRPKP melakukan verifikasi dan memberikan disposisi kepada Petugas pengelola data untuk melakukan Perekaman data dan menerbitkan Kartu NPWPD;
  6. Petugas Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan mencetak Kartu NPWPD kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas layanan pendaftaran.

menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store