Pelayanan Validasi SSPD BPHTB

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli (untuk jula beli)/Pemberi dan penerima hibah (untuk hibah)/Ahli Waris dan saudara Kandung (untuk waris)
  3. Foto Copy Sertifikat
  4. Foto Lokasi/Objek
  5. Foto Copy STTS PBB tahun Terakhir
  6. SSPD BPHTB yang telah disetorkan, ditandatangani dan di cap Bank Persefsi (khusus jual-beli dan Hibah)
  7. Bukti Transaksi/Akta Jual Beli (khusus jual-beli)
  8. Surat Keterangan/Akte Hibah (khusus hibah)
  9. Foto Copy Akta Kelahiran (khusus waris)
  10. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris dan Saudara kandung (khusus waris)
  11. Foto Copy Surat Keterangan Waris (khsusu waris)
  12. Foto Copy Akta kematian pewaris (khusus waris)

  1. Wajib Pajak BPHTB menghitung, mengisi, menandatangani dan menyetorkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar ke Bank Persefsi atau tempat lain yang ditunjuk, kemudian melakukan pendaftaran
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Petugas pengelola Perhitungan Pajak menghitung jumlah kewajian BPHTB berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian dan menerbitkan nota perhitungan pajak
  5. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan verifikasi atas nota perhitungan dan menandatangani nota penetapan pajak terutang;
  6. Kepala Bidang PBB dan BPHTB melakukan verifikasi, Apabila terdapat pajak terutang maka diterbitkan SKPDKB dan apabila tidak terdapat pajak terutang maka dilakukan validasi SSPD BPHTB;
  7. Kasubbid Pengelolaan Data dan Informasi PBB dan BPHTB melakukan perekaman data dan dokumentasi dokumen.

1-5 Hari Kerja (menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan)

Tidak dipungut biaya

Validasi SSPD BPHTB

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store