1 Hari kerja
1(satu) hari kerja sesuai dengan tanggal pengajuan permohonan setelah melakukan pembayaran biaya PNBP Keimigrasian Layanan Percepatan Paspor.
Nb: Layanan percepatan Paspor hanya dapat dilaksanakan apabila permohonan diajukan sebelum jam 11.00 WIB.
Rp. 1.350.000,-
Biaya penerbitan paspor per permohonan Rp 350.000,00 (Paspor Biasa)
Biaya layanan percepatan paspor per permohonan Rp 1.000.000,00
PASPOR INDONESIA
Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store