Layanan Percepatan Paspor

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  4. Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor)
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  9. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi APAPO yang dapat diunduh melalui appstore atau playstore
  2. Datang ke Kantor Imigrasi Wonosobo sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah dipilih
  3. Melakukan proses check in kode pendaftaran (barcode) dan pengambilan formulir permohonan pelayanan paspor di customer care sebelum pukul 11.00 WIB
  4. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  5. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  6. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian Layanan Percepatan Paspor di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  7. Paspor dapat diambil pada hari kerja sesuai dengan tanggal pengajuan permohonan

1 Hari kerja

1(satu) hari kerja sesuai dengan tanggal pengajuan permohonan setelah melakukan pembayaran biaya PNBP Keimigrasian Layanan Percepatan Paspor.

Nb: Layanan percepatan Paspor hanya dapat dilaksanakan apabila permohonan diajukan sebelum jam 11.00 WIB.

Rp. 1.350.000,-

Biaya penerbitan paspor per permohonan Rp 350.000,00 (Paspor Biasa)

Biaya layanan percepatan paspor per permohonan Rp 1.000.000,00

PASPOR INDONESIA

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Percepatan Paspor"