Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan (SUKET) NJOP PBB P2

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan : 1. Foto Copy SPPT dan STTS PBB tahun sebelumnya, 2. Foto Copy KTP Wajib Pajak, 3. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan), 4. Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)
  3. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan : 1. Foto Copy KTP Wajib Pajak, 2. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan), 3. Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan), 4.Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah, 5. Foto Copy Akta pendirian/Pergub/Perbup/SK Pemanfaatan

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian PBB dan BPHTB memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid PBB dan BPHTB;
  5. Kepala Bidang PBB dan BPHTB melakukan verifikasi dan membuat disposisi perekaman;
  6. Kasubbid Pengelolaan Data dan Informasi PBB dan BPHTB melakukan perekaman dan pencetakan Suket NJOP.

1-5 Hari Kerja (menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP PBB P2

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store