Pelayanan Pemutakhiran Data, Pemecahan, Mutasi dan Balik Nama Objek PBB P2

  1. Mengisi Formulir (Tersedia)
  2. Foto Copy Sertifikat
  3. Foto Copy KTP Wajib Pajak/Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan)
  5. Foto Copy SPPT dan STTS PBB Induk

  1. Pemohon Mempersiapkan dokumen persyaratan, mendatangi petugas layanan Pendaftaran dan menyerahkan dokumen permohonan;
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima Permohonan Pendaftaran, kemudian mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Tim Verifikasi dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan Verifikasi dan Penilaian (administrasi dan/atau lapangan), kemudian membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian;
  4. Petugas Pengelola Nota Perhitungan Pajak melakukan perhitungan dan penerbitan nota perhitungan pajak dan draf nota penetapan;
  5. Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian PBB dan BPHTB melakukan verifikasi atas nota perhitungan dan menandatangani nota penetapan pajak terutang dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid PBB dan BPHTB;
  6. Kepala Bidang PBB dan BPHTB melakukan verifikasi, melakukan penetapan pajak terutang dan membuat disposisi perekaman;
  7. Kasubbid Pengelolaan Data dan Informasi PBB dan BPHTB melakukan perekaman dan pencetakan SPPT PBB.

1-5 Hari Kerja (menyesuaikan jadwal kegiatan pimpinan/pejabat penandatangan)

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi
  3. Melalui website : bapenda-melawi.id, email : admin@bapenda-melawi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store