Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP PO
  4. 4. NPWP Perusahaan
  5. 5. Akta Notaris
  6. 6. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  7. 7. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  8. 8. keterangan Tentang lokasi;
  9. 9. jenis Limbah B3Yang akan dikelola;
  10. 10. Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 Yang akan dikelola;
  11. 11. lay out dan dEsain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan LimbahB3;
  12. 12. uji kualitas lingkungan;
  13. 13. uraian Pengelolaan Limbah B3 Yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3;
  14. 14. diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 Yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi;
  15. 15. jenis dan spesifikasi Peralatan Pengelolaan Limbah B3
  16. 16. fasilitas Pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan;
  17. 17. Perlengkapan Sistem tanggap darurat;
  18. 18. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair;
  19. 19. asuransi pencemaran Lingkungan Hidup;
  20. 20. Izin Pengelolaan Limbah B3 Yang dimiliki.
  21. 21. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)"