Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. KTP
  3. 3. NPWP PO
  4. 4. NPWP Perusahaan
  5. 5. Akta Notaris
  6. 6. Izin Lingkungan /SPPL
  7. 7. Izin Lokasi
  8. 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  9. 9. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  10. 10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  11. 11. Keterangan Tentang Lokasi ( Nama Tempat/letak,luas dan tiik Koordinat)
  12. 12. Uraian Tentang Sumber jenis dan kode Limbah B3 Yang diKumpulkan
  13. 13. Krateristik Perjenis Limbah B3 Yang akan diKumpulkan
  14. 14. Uraian Tata cara pengemasan dan pemberian simbol label Limbah B3
  15. 15. Rancang bangun tempat Pengumpulan Limbah
  16. 16. Uraian Tentang Tata cara Pengumpulan Limbah B3 dan proses Perpindahan Limbah B3 (Penerimaan dan Pengiriman)
  17. 17. diakgram alir dan narasi lengkap proses Pengumpulan Limbah B3
  18. 18. Uraian jenis dan spesikasi Teknis Pengumpulan Limbah B3 dan Peralatan Yang digunakan
  19. 19. Sisitem tanggap darurat
  20. 20. Tata letak saluran drainase Pengumpulan Limbah B3 fasa cair
  21. 21. Rekomendasi Tim Teknis /Rekomendasi dari gubernur Limbah Yang bersekala Nasional
  22. 22. Kontrak kerjasama dengan pihak pemamfaat/ pengolah Limbah B3
  23. 23. BPJS Kesehatan
  24. 24. BPJS KeTenaga Kerjaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)"