5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat
Tidak dipungut biaya
Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store