Izin Puskesmas

  1. 1.Permohonan
  2. 2. KTP Pemimpin
  3. 3. Izin Lingkungan UKL-UPL /SPPL
  4. 4. Izin Lokasi
  5. 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  6. 6. foto kopisertifikat tanah atau bukti lain Kepemilikan tanah Yang sah;
  7. 7. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  8. 8. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  9. 9. . DokumenPengelolaan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  10. 10. Surat Keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; e. Studi kelayakan untuk Puskesmas Yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  11. 11. profil Puskesmas Yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, Peralatan Kesehatan, Ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas Yang mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin
  12. 12. Persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah setempat.
  13. 13. Rekomendasi dari Kepala dinas Kesehatan
  14. 14. BPJS Kesehatan
  15. 15. NPWP Puskesmas

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Izin Puskesmas

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Puskesmas"