Surat Izin Praktik Dokter Gigi

  1. 1.Surat Permohonan;
  2. 2. KTP;
  3. 3. Fotocopy NPWP (Mandiri);
  4. 4. BPJS Kesehatan;
  5. 5. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang berlaku;
  6. 6. Surat Pernyataan kebenaran dan kebsahan Dokumen.
  7. 7. Fotocopy Ijazah Legalisir;
  8. 8. Fotocopy STR dilegalisir oleh PDGI;
  9. 9. KIR Kesehatan;
  10. 10. Pas Foto 4x6 = 3 lembar, 3x4=2 lembar;
  11. 11. SIP Kedua harus melampirkan foto kopiSIP KEsatu;
  12. 12. SIP Ketiga harus melampirkan foto kopiSIP KEsatu dan SIP Kedua;
  13. 13. Surat Pernyataan mempunyai tempat Praktik, atau Surat keterangan dari fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat Praktiknya;
  14. 14. Surat Persetujuan dari atasan langsung;
  15. 15. Rekomendasi Organisasi Profesi;
  16. 16. Rekomendasi dinkes;
  17. 17. Fotocopy SPPL Yang telah dilegalisir (Mandiri);

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Gigi

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Gigi"