Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Foto Copy KTP Pelapor
  2. Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi)
  3. Risalah Perundingan (jika sudah melakukan Perundingan Bipartit)
  4. Daftar Hadir (jika sudah melakukan Perundingan Bipartit)
  5. Hasil Perundingan (jika sudah melakukan Perundingan Bipartit)

  1. Pelapor menyampaikan Surat Permohonan Penyelesaian Hubungan Industrial dengan dilampirkan persyaratan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan menyampaikan ke Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk segera diproses.
  3. Jika belum melaksanakan Perundingan Bipartit maka, pelapor akan diminta untuk melaksanakan Perundingan Bipartit terlebih dahulu. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat diminta untuk menghadiri Perundingan Bipartit sebagai pendengar.
  4. Jika Perundingan Bipartit hingga 3 (tiga) kali tetap tidak mencapai mufakat, mediator akan melakukan Perundingan Mediasi
  5. Jika Perundingan Mediasi belum mencapai mufakat maka mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis
  6. Jika Anjuran Tertulis belum mencapai mufakat maka akan di laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
  7. Setiap Perundingan perlu adanya daftar hadir dan Risalah Perundingan, jika tercapai mufakat maka dibuat Perjanjian Bersama.

1. 1 (satu) kali perundingan Bipartit membutuhkan waktu kurang lebih 3 Jam

2. 1 (satu) kali perundingan Mediasi membutuhkan waktu kurang lebih 1 Hari

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial

Permohonan mengajukan surat penyelesaian hubungan industrial ditujukan kepada Kepala Disnakerkopukm Kab. Belitung Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"