Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama

  1. Surat Permohonan Pengesahaan Peraturan Perusahaan (asli)
  2. Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari wakil Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. Copy Surat Keputusan Pengesahaan PKB dan Copy Naskah PKB yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan)
  4. Naskah PKB yang akan disahkan dengan dibubuhi tanda tangan asli pimpinan perusahaan dan Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (3 rangkap).
  5. Tata tertib Perundingan
  6. Copy bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS
  7. Data Umum perusahaan/Profile Company
  8. Melampirkan Struktur Skala Upah.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Belitung Timur memberikan Disposisi kepada Bidang HI
  3. Petugas meneliti berkas, jika sudah lengkap diagendakan
  4. Berdasarkan hasil koreksi, jika memenuhi syarat maka segera diproses untuk diterbitkan surat Keputusan
  5. Penandatanganan surat Keputusan oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan surat Keputusan kepada pemohon

7 (tujuh) hari kerja

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama

SP4N ! Lapor

SMS 1708 Format : BELTIM (SPASI) ISI ADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama"