Pelayanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan
  2. Naskah peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha
  3. Bukti telah dimintakan saran dan perimbangan dari perwakilan pekerja

  1. Pengusaha Mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas dengan Melampirkan : - Naskah PP yang telah di tandatangani oleh pengusaha - Bukti berupa surat penyataan yang telah dimintakan saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja - Surat pernyataan tidak ada Serikat Pekerja
  2. Pejabat di bidang Ketenagakerjaan melakukan penelitian terhadap -Kelengkapan Dokumen - Materi PP
  3. Mengesahkan PP dengan menerbitkan surat Kepurusan

5 Hari Kerja, Apabila Materi Peraturan Perusahaan (PP) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinnakerkop dan UKM tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store