Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Pengusaha membuat surat Permohonan untuk pencatatan PKWT kepada Dinnakerkop dan Ukm Kabupaten Banyumas dengan melampirkan
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah di tanda tangani oleh para Pihak di atas materai
  3. Daftar nama-nama karyawan beserta upah dan jabatanya yang tercantum dalam perjanjian kerja waktu tertentu

  1. Pengusaha Menyerahkan surat permohonan untuk mencatatkan PKWT kepada Dinnakerkop dan Ukm dengan Melampirkan : - Perjanjian Kerja Waktu tertenru yang telah di tandatangani oleh Pihak di atas -daftar nama - nama Karyawan beserta upah dan Jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja waktu tertentu
  2. Penelitian kelengkapan administratif
  3. Pembuatan Surat Pencatatan keraj Waktu Tertentu
  4. Penyerahan Surat Pencatatan PKWT

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store