Pelayanan Pendaftaran perjanjian kerja Bersama (PKB)

  1. Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dengan melampirkan naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di tandatangani oleh pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh di atas materai

  1. Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ke Dinnakerkop dan Ukm Kabupaten Banyumas, dengan format yang sudah di tentukan Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI no 28 Tahun 2014 dengan Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di tangani oleh pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh di atas materai
  2. Pejabat Dinnakerkop Ukm meneliti kelengkapan Persyaratan formal atau kesesuaian marei naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  3. Pejabat Dinnakerko dan UKM Kabupaten Banyumas menerbitkan surat keputusan Pendaftaran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinnakerkop UKM tentang Pendaftaran Perjanjuan Kerja Bersama

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store