Pelayanan pendaftaran Perjanjian Pemborong Pekerja

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerja dengan Melampirkan
  2. Foto Kopi Pernjanjian Pemborongan yang telah di tandatangani para Pihak di atas Materai
  3. Foto Copy Surat Pelaporan Jenis Penjunjang dalam Pemborongan Pekerja
  4. Foto Copy Bukti Pelaporan Jenis Penunjang,
  5. Foto Copy Akta Pendirian dan anggaran dasar Perusahaan
  6. Foto Copy Bukti wajib Lapor Perusahaan

  1. Perusahaan Penyedia Jasa Pekeraj /buruh mendaftarkan Perjanjian jasa pekerja / buruh Kepada Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten /Kota tempat pekerjaan dilaksanakan dengan membuat permohonan sesuai Formulir yang sudah ditetapkan
  2. Pihak Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten /Kota meneliti isi perjanjian penyediaan Jasa Pekerja / Buruh
  3. Apabila Sudah memenuhi persyaratan , instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota tempat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh
  4. Apabila tidak memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten / Kota tempat pekerjaan di laksanakan dapat menolak pendaftaran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerja

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store