Pelayanan Pencatatan Perjanjian kerja dalam Penyediaan Jasa Pekerja Buruh

  1. Menyerahkan xurat Pernjanjian Kerja dengan Kelengkapan Dokumen : - Fotokopi Perjanjian Kerja yang telah di tandatangani para pihak di atas materai, - Rekap nama Jabatan pekerja dan buruh yang menandatangani perjanjian kerja, - draf Perjanjian Kerja yang dilampiri dalam permohonan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh,- fotokopi Perjanjian Jasa Pekerjas atau buruh

  1. Pengusaha Menyerahkan surat pencatatan Perjanjian Kerja Kepada Kepala Dinnakerkop dan UKM dengan Menyerahkan dokumen yang di persyaratkan
  2. Penelitian kelengkapan administratif
  3. Apabila Sudah Memenuhi persyaratan Dinnakerkop dan Ukm akan membuat Bukti pencatatan Perjanjian Kerja dalam penyediaan jasa pekerja atau buruh

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja dalam Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh

Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store