Pelayanan Validasi Notifikasi Ijin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Notifikasi Perintah Pembayaran di Aplikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Daerah (tka-daerah.kemnaker.go.id)

  1. perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) Mengirim notifikasi perintah pembayaran ke Dinas Lewat Email atau Whatsapp (WA)
  2. Petugas Dinas Membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tanda Setoran (STT) dan Slip Setoran
  3. Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) membayar retribusi sesuai yang tercantum di surat Ketetapan Retribusi Daerah (STT) ke Petugas Dinas
  4. Petugas Dinas membayarkan ke Bank Jawa Tengah (BPD)
  5. Petugas Dinas Memvalidasi bukti Setoran ke Aplikasi Tenaga kerja Asing (TKA) daerah (tka-daerah.kemnaker.go.id)
  6. Proses validasi Tenaga Kerja Asing Telah selesai

2 (hari kerja apabila pesyaratan sudah lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Validasi Notifikasi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Whatsapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126166116
Whatsapp (WA) Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store