Pelayanan Surat Pemberitahuan Lulus Seleksi Awal Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) CPMI
  2. Kartu AK/1 CPMI
  3. Fotocopy Ijsah (bagi yang memiliki) atau surat Pernyataan bagi yang tidak memiliki Ijasah
  4. Perjanjian Penempatan
  5. Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  6. Apabila Sebagai PMI Mandiri maka Harus Melampirkan Tanda Bukti Pendaftaraan PMI Mandiri

  1. Dirut / kepala Cabang P3MI mengajukan Surat permohonan Surat pemberitahuan Lulus Seleksi Awal CPMI kepada Kepada Kepala Dinnakerkop UKM Kab. Banyumas dengan Melampiri persyaratan
  2. Petugas administrasi Mengecek NIK dan data Kependudukan CPMI dan mencheklist Persyaratan
  3. Apabila Persyaratan lengakap maka CPMI mengisi blangko seleksi CPMI dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan
  4. petugas mengoreksi perjanjian penempatan CPMI yang akan melaksanakan seleksi dan menerangkan isi Perjanjian Penempatan kepada CPMI untuk memastikan CPMI paham akan isi perjanjian yang ditandatanganinya
  5. Setelah CPMI mengisi blangko, petugas menyeleksi CPMi terkait dengan : a. Keseuaian Dokumen CPMI; b. Kemampuan dalam berbicara, mendengar dan menjawab pertayaan;c. kemampuan baca, tulis dan hitung
  6. Petugas memproses surat pemberitahuan lulus seleksi awal yang ditunjukan ke Desa tempat domisili CPMI
  7. Draf Surat yang sudah jadi, oleh petugas diajukan ke pejabat yang berwenang (pengantar kerja/pejabat struktura) untuk mendapatkan tanda tangan
  8. petugas memberi nomor surat keluar dan membubuhi stempel dinas, selanjutnya di serahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Lulus Seleksi Awal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Whatsapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126166116
Whatsapp (WA) Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store