Surat Rekomendasi izin Pendirian Kantor Cabang Perusahaan P3MI

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian Kantor Cabang dari Dirut P3MI bermaterai enam ribu yang membuat : a Alamat Kantor Cabang, b. Nama Kepala Cabang
  2. Fc Nomor Induk Berusaha (NIB) P3MI Pusat
  3. Izin Usaha Pendirian Kantor Cabang P3MI dari Sistem OSS (printout dengan barcode)
  4. FC SIP3MI yang dilegalisir
  5. FC Akte Pendirian P3MI dan Perubahanya
  6. Surat Keputusan Dirut tentang Penetapan Wilayah Rekrut (minimimal3 Kab/KOta dan maksimal 15 Kab/kota)
  7. Maksimal 3 Kantor Cabang P3MI di Provinsi Jawa Tengah
  8. Akte Notaris Pendirian Kantor Cabang yang berisi : - penyuluhan dan pendataan CPMI, - Pendaftaran dan seleksi CPMI, - Penyelesaian Kasus CPMI atau PMI pada Pasca atau Purna Penempatan, - Penandatanganan Perjanjian Penempatan dengan CPMI atas Nama P3MI,- Surat Kuasa dari Dirut P3MI kepada Kepala Kantor cabang P3MI untuk melaksanakan Proses, Pengurusan dokumen pemberangkatan dan Pemulangan PMI di Jawa Tengah, - Kantor Cabang dan sarana Pra sarana (mobil, Motor, komputer, Mebelar, dll),- Kepala cabang dan karyawan cabang adalah karyawan P3MI (diangkat dan digaji oleh Dirut P3MI),- Dirut Bertanggungjawab Penuh atas Pembentukan Kantor cabang
  9. Surat Keputusan Dirut P3MI tentang pengankatan Kepala Cabang dan Karyawan Cabang
  10. Fc Sertifikat HM Kantor cabang atau Sewa/kontrak dengan Akta Notaris dengan jangka waktu kontrak dengan masa berlakunya SIP3MI
  11. Surat Keterangan Domisili kantor cabang yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat
  12. Struktur Kantor Cabang yang ditandatangani dirut P3MI
  13. Daftar Infentaris Kantor Cabang yang ditandatangani dirut P3MI
  14. Fc KTP Kepla cabang yang masih berlaku

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Kantor Cabang P3MI ditunjukan kepada Kepala Dinnakerkop Ukm Kabupaten Banyumas, disertai Kop Lembaga, Alamat Nomor Telephon dan Fax yang ditandatangani oleh penangungjawab di tunjukan kepada Kepala Dinnakerkop UKM kabupaten Banyumas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan
  2. Tim verifikasi dan dinas memverifikasi kelengkapan dokumen dan melaksanakan / survai lapangan untuk mengecek persyaratan untuk sarana dan prasarana kantor Cabang P3MI
  3. Apabila tidak ada kesesuaian pada saat verifikasi / lapangan dengan dokumen yang diajukan makan dinas menolak permohonan tanda daftar tersebut
  4. Tim verifikasi membuat nota dinas dan berita acara hasil verifikasi / lapangan dan melaporakan kepada kepala dinas dengan melapiri dengan draf rekomendasi izin pendirian kantor cabang P3MI apabila hasil verifikasi memenuhi atau surat penolakan apabila hasil verifikasi tidak memenuhi utnuk di tandatangani kepala Dinnakerkop Ukm Kab. Banyumas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Kantor cabang P3MI

Whatsapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126166116
Whatsapp (WA) Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store