Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Surat Permohonan Pengesahaan Peraturan Perusahaan (asli)
  2. Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari wakil Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. Surat Pernyataan (asli) belum terbentuk SP/SB di Perusahaan bermaterai cukup (apabila tidak ada SP/SB di perusahaan)
  4. Copy Surat Keputusan Pengesahaan PP dan Copy Naskah PP yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan)
  5. Naskah PP yang akan disahkan dengan dibubuhi tanda tangan asli pimpinan perusahaan (3 rangkap).
  6. Copy bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS.
  7. Data Umum perusahaan/Profile Company
  8. Melampirkan Struktur Skala Upah.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Belitung Timur memberikan Disposisi kepada Bidang HI
  3. Petugas meneliti berkas, jika sudah lengkap diagendakan
  4. Berdasarkan hasil koreksi, jika memenuhi syarat maka segera diproses untuk diterbitkan surat Keputusan
  5. Penandatanganan surat Keputusan oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan surat Keputusan kepada pemohon

7 (tujuh) hari kerja

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

SP4N !-lapor

SMS 1708 Format : BELTIM (SPASI) ISI ADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"