Pelayanan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Foto Kopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) CPMI
  2. Kartu AK/1 CPMI
  3. FC Ijasah (bagi yang memiliki) atau surat pernyataan bagi yang tidak memiliki Ijasah
  4. Akte Kelahiran/surat Kenal Lahir
  5. Apabila Sebagai PMI Mandiri Maka harus melampirkan Tanda Bukti Pendaftaraan PMI Mandiri

  1. Dirut /Kepala Cabang P3MI mengajukan surat permohonan ID CPMI kepada KepalaDinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas dengan dilampiri persyaratan
  2. Petugas administrasi mengecek NIK dan data kependudukan CPMI dan mencheklist persyaratan
  3. Apabila Persyaratan lengkap dimasukan dalam buku agenda surat masuk,apabila tidak lengkap berkas di kembalikan
  4. Petugas sisko/aplikasi biometrik PMI memproses ID calon PMI

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan ID calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Whatsapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126166116
Whatsapp (WA) Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store