Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

  1. 1.Permohonan
  2. 2. KTP NPWP
  3. 3. Izin Lingkungan UKL-UPL /SPPL
  4. 4. Izin Lokasi
  5. 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),slf
  6. 6. Pernyataan Tunduk Kepada Peraturan Yang Berlaku
  7. 7. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  8. 8. Fotocopy ijazah Yang Legelisir
  9. 9. Foto Copy STRTW;
  10. 10. Surat keterangan sehat dari dokter Yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. 11. Surat Pernyataan mempunyai tempat Kerjadi fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat Praktik mandiri;
  12. 12. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembarberlatar belakang merah;
  13. 13. SIPTW atau (untuk Permohonan SIPTW Yang kedua).
  14. 14. Rekomendasi dari Kepala dinas Kesehatan
  15. 15. Rekomendasi dari organisasi profesi
  16. 16. Rekom Tim Teknis
  17. 17. PJS Kesehatan
  18. 18. BPJS KeTenaga Kerjaan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS/ SIMBG/Loket atau Counter penerima dengan mengisi data/syarat yang diperlukan dalam aplikasi OSS/ SIMBG/ Non Aplikasi. Petugas (FrontOffice)/ Operator memeriksa/ meneliti permohonan dan kelengkapan berkas. Kepala Seksi Pelayanan dan informasi meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas. Permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan diteruskan ke proses berikutnya
  2. Pemeriksaan administrasi secara teknis dan verifikasi/evaluasi/validasi/visitasi/ kajian lapangan oleh Tim teknis. Membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi disetujui/ diterima atau ditolak.
  3. Menerima berkas rekomendasi tim teknis dan berita acara pemeriksaan. Jika rekomendasi disetujui, selanjutnya Mencetak Persetujuan Komitmen/Surat Izin
  4. Kasi, Kabid dan Sekretaris melakukan evaluasi, memvalidasi dan meyakinkan bahwa proses perizinan dan persyaratan (pemenuhan komitmen) izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jika belum sesuai ketentuan, bekas permohonan dikembalikan ke Front Office
  5. Menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan Izin ke Pemohon jika permohonan disetujui/ditolak.

5 Hari Kerja Jika Pejabat Terkait Ada Ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

Melalui telepon (0748) 323543, surat, kotak saran, SMS Center, Surel ( dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsptk@sungaipenuhkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)"