Pelayanan Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja ( AK/I)

  1. FC Ijasah Pendidikan Terakhir
  2. FC E-KTP
  3. Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar
  4. FC Surat Keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  5. Fc sertifikat keterampilan/keahlian (jika ada)

  1. Pencari Kerja datang ke lokasi pelaynan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari kerja (AK/I) dengan membawa dokumen persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang harus di penuhi sesuai kemampuan yang dimiliki
  3. Petugas mewawancarai pencaker untuk mengetahui bakat dan minat serta kemampuan yang dimiliki
  4. petugas melakukan input data pencari kerja pada AK/II kedalam Website IPK online
  5. Petugas membuat draf Kartu AKI kemudian meminta pencaker memverifikasi kebenaran data pada draf kartu AK/I sebelum di cetak
  6. Petugas Melncetak Kartu Ak/I untuk ditandatangani oleh pengantar kerja/pejabat struktural yang berwenang
  7. Petugas menempel pas foto pencaker dan ditandatangani pencaker selanjutnya petugas membubuhkan stempel dan diserahkan kepada pencaker
  8. Pencari kerja mencatat pada buku tanda terima AK/I
  9. Selanjutnya Pencaker menggandakan Kartu Ak/I sebanyak 5 (lima) lembar untuk dilegalisir
  10. Fotokopi Ak/I dilegalisir kemudian diserhkan kepada pencaker

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)

hatapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126266116
dan Whatsapp (WA)Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store