Pelayanan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Surat Permohonan Surat Tanda Daftar BKK ditunjukan Kepada Kepada Dinnakerkop Ukm Kabupaten Banyumas
  2. FotoKopi Surat Ijin Pendirian dan Surat Izin Operasional dari satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi atau surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja dari Instansi yang Berwenang
  3. Fotokopi Surat keputusan pembentukan BKK dan struktur Organisasi dan nama-nama Pengelola BKK
  4. Pas Foto Penanggungjawab BKK ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
  5. rencana /program penyaluran Tenaga Kerja (RPPTKT) selama 1 tahun
  6. Surat Keterangan / penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja 9dilampiri foto ruang BKK dan sarana prasarana antar kerja)
  7. Denah Lokasi BKK

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan surat tanda daftar BKK ditunjukan kepada Kepala Dinnakerkop Ukm Kabupaten Banyumas disertai kop lembaga, alamat, nomor telephon dan fax yang ditandatangani oleh penanggungjawab BKK (kepala Sekolah) di tunjukan kepada Kepala Dinnakerkop Ukm kabupaten Banyumas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan
  2. Tim verifikasi dan dinas memverifikasi kelengkapan dokumen dan melaksanakan/survai lapangan (BKK) untuk mengecek persyaratan untuk sarana dan prasarana / BKK
  3. Apabila tidak ada kesesuaian pada saat verifikasi /lapangan dengan dokumen yang diajukan maka dinas menolak permohonan tanda daftar tersebut
  4. tim verifikasi membuat nota dinas dan berita acara hasil verifikasi / lapangan dan melaporakan kepada kepala dinas dengan dilampiridengan draf surat tanda daftar BKK apabila hasil verifikasi memenuhi atau surat penolakanapabila hasil verifikasi tidak memenuhi untuk ditandatngani kepala dinnakerkopukm kab. Banyumas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Whatapp (WA) Lapak Aduan Kabupaten Banyumas 081126266116
dan Whatsapp (WA)Sidumasloker (Dinas) 0895703029515

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store