Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. Surat Permohonan SIU LPTKS ditunjukan kepada Keplasa Dinnakerkop ukm Kab. Banyumas
  2. Fotokopi surat Akta pendirian dan atau akta perubahan badan hukum dalambentuk PT yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi surat keterangan domisili
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bagan struktur organisasi dan Personil
  6. Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjiankontrak/sewa paling singkat 5 tahun yang dikuatkandengan akta notaris
  7. surat peryataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab LPTKS lain
  8. rencana kerja LPTKS paling singkat satu tahun kedepan
  9. Pas foto penanggung jawab LPK ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar denga latar belakang merah
  10. wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UU no. 7 tahun 1981

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permoohonan Penerbitan SIU LPTKS ditunjukan kepada Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas disertai Kop Lembaga, Alamat, Nomor Telephon dan ax yang di tandatangani oleh penanggung jawab SIU LPTKS ditunjukan Kepada Kepala Dinnakerkop Ukm Kabupaten Banyumas dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuaidengan persyaratan
  2. Tim verifikasi dan Dinas memverifikasi kelengkapan dokumendan melaksanakan/ survai lapangan SIU LPTKS untuk mengecek persyaratan untuk sarana dan prasarana SIU LPTKS
  3. Apabila tidak ada kesesuaian pada saat verifikasilapangan denga dokumen yang diajukan maka dinas menolakpermohonan tersebut
  4. tim verifikasi membuat nota dinas dan berita acara hasil verifikasi lapangan dan melaporkan kepada Kepala Dinas dengan dilampiri SIU LPTKS atau penolakan SIU LPTKS untuk ditandatangani kepala Dinnakerkop Ukm Kabupaten Banyumas

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

1. 08595703029515 WA Sidumasloker (Dinas)
2. 08112626116 (WA Lapak Aduan Kab. Banyumas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"