Pelayanan Pendaftaraan Transmigrasi

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Fotokopi KTP yang Masih Berlaku
  4. Surat Keterangan Berbadan sehat dari Dokter
  5. Surat Pernyataan Bermaterai belum pernah mengikuti Transmigrasi
  6. WNI berdomisili di Wilayah Negara RI
  7. Berusia 18 s/d 49 Tahun sesuai KTP
  8. Menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai Transmigrasi

  1. Calon Peserta Transmigrasi mendaftarkan diri di Dinnakerkop UKM kabupaten Banyumas pada seksi yang membidangi Transmigrasi
  2. Petugas pendaftaran meneliti dan menerima berkas pendaftaran ransmigrasi serta melaporkan kepada kasi yang membidangi transmigrasi
  3. kasi memberikan penjelasan tentang prosedur transmigrasi dan melakukan seleksi awal berupa wawancara dan menyetujui sebagai pendaftarcalon transmigrasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Transmigrasi

1. 08595703029515 WA Sidumasloker (Dinas)
2. 08112626116 (WA Lapak Aduan Kab. Banyumas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store