Jasa Pengangkutan Sampah

  1. Fotocopy KTP
  2. Mengisi formulir permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan (melengkapi persayaratan berupa fotocopy KTP)
  3. Verifikasi form oleh petugas
  4. Pengecekan lokasi pengambilan sampah oleh petugas
  5. Formulir pemohon diinput ke dalam rute pelayanan pengangkutan oleh petugas
  6. Pemohon membayar retribusi (Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016)

1 Hari kerja

Pelanggan jasa pengangkutan sampah

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengangkutan Sampah"