Persetujuan Lingkungan Surat Pernyataan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. • Surat Permohonan
  2. • Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sesuai format aturan
  3. • Titik Koordinat Lokasi Kegiatan
  4. • Identitas Diri (KTP)
  5. • Surat Keterangan Tempat Usaha
  6. • Surat Status Lahan (SHM/HGB/Sewa Menyewa/Akta Jual Beli/Akta Hibah/Lainnya.......)
  7. • Denah dan Poto Lokasi
  8. • Site Plan
  9. • NPWP
  10. • Perijinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki

  1. • Surat Permohonan pendaftaran SPPL diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) secara tertulis kepada DPMPTSP ditanda tangani dengan stempel basah / dengan kop;
  2. • Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran SPPL, dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran SPPL;
  3. • DPMPTSP membuat surat pengantar penyerahan permohonan pendaftaran SPPL kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan pendaftaran SPPL;
  4. • Surat pengantar DPMPTSP di agendakan pada sekretariat disampaikan kepada Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan disposisi;
  5. • DLH melakukan verifikasi administrasi kelengkapan permohonan pendaftaran SPPL dan apabila lengkap dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan verifikasi teknis
  6. • DLH membuat rekomendasi teknis dan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP untuk melakukan registrasi SPPL
  7. • DPMPTSP menerima rekomendasi serta SPPL untuk diregistrasi dari DLH
  8. • DPMPTSP meregistrasi SPPL pemohon
  9. • DPMPTSP menyerahkan SPPL yang sudah teregistrasi kepada pemohon dan tembusan SPPL kepada DLH.

5 Hari Kerja Jika Persyaratan Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

SPPL

Sesuai Standar Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan Surat Pernyataan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"