Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar nama anggota pembentuk
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT)
  4. Susunan dan nama pengurus
  5. SK Pelantikan pengurus SP/SB

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan ke Dinas
  2. Petugas meneliti berkas persyaratan, jika sudah lengkap diagendakan
  3. Petugas mencatat dan membuat Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Penandatanganan Surat Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala Dinas
  5. Penyerahan Surat Tanda Bukti Pencatatan kepada Pemohon

7 (tujuh) hari kerja

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja /Serikat Buruh

Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan ke Disnakerkopukm Kab. Beltim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"