12 (Empat belas) hari sejak diterimanya formulir UKL-UPL dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Pemeriksaan formulir UKL-UPL dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSTAF BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN