Persetujuan Lingkungan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. • Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  2. • Formulir UKL-UPL
  3. • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemrakarsa
  4. • Fotokopi akta pendirian badan usaha beserta akta perubahan badan usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
  5. • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan
  6. • Fotokopi dokumen hak atas tanah
  7. • Fotokopi kerelaan bermaterai atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah
  8. • Fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan
  9. • Gambar draf site plan atau Rencana Tata Bangunan (RTB) yang ditandatangani pemrakarsa
  10. • Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup
  11. • Gambar/design teknis pengelolaan lingkungan hidup
  12. • Dokumen Pendirian usaha dan/atau kegiatan
  13. • Profil usaha dan/atau kegiatan

  1. • Pemrakarsa mengajukan Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
  2. • Permohonan Izin Lingkungan dan Formulir UKL-UPL diterima oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan tata ruang
  3. Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam sengketa, dan/atau konflik dan/atau pelanggaran hukum, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa
  4. • Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten mengumumkan Permohonan Izin Lingkungan dilokasi kegiatan dan melalui multimedia
  5. • Setelah dinyatakan lengkap administrasi akan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Formulir UKL-UPL, apabila formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat KPA Kabupaten.
  6. Tim Pemeriksa UKL-UPL melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi dengan kriteria yang ditentukan
  7. • Dalam hal formulir UKL-UPL dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten serta pembuatan draf Izin Lingkungan
  8. • Dalam hal formulir UKL-UPL substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan
  9. • Pembuatan draf Izin Lingkungan yang akan disampaikan ke DPMPTSP untuk penerbitan Izin Lingkungan

12 (Empat belas) hari sejak diterimanya formulir UKL-UPL dan dinyatakan lengkap secara administrasi.

Pemeriksaan formulir UKL-UPL dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"