Pencatatan Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

  1. Surat Permohonan Pencatatan Pembentukan LKS Bipartit
  2. Melampirkan : Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit, Daftar Hadir, Susunan Organisasi, Data/Alamat Perusahaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan ke Dinas
  2. Petugas meneliti berkas persyaratan, jika sudah lengkap diagendakan
  3. Petugas mencatat dan membuat Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pencatatan LKS Bipartit
  4. Penandatanganan Surat Keputusan Pencatatan oleh Kepala Dinas
  5. Penyerahan Surat Tanda Bukti Pencatatan kepada Pemohon

14 (empat belas ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit

Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan ke Disnakerkopukm Kab. Beltim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit"