Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KTP-EL Orang Tua
  4. Pasfoto berwarna 4x6

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan KIA
  3. Melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas sesuai database kependudukan. Jika berkas sesuai dan siap di print, maka akan ditindaklanjuti dan mempersilahkan pemohon untuk menunggu. Jika tidak sesuai, belum terverifikasi maka berkas dikembalikan
  4. Melakukan Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di aplikasi SIAK
  5. Menyerahkan Kartu Identitas Anak  yang sudah di cetak dan ditandatangani secara elektronik kepada petugas unit layanan
  6. Menerima Kartu Identitas Anak / Tanda Terima

  1. Menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan KIA
  3. Melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas sesuai database kependudukan. Jika berkas sesuai dan siap di print, maka akan ditindaklanjuti dan mempersilahkan pemohon untuk menunggu. Jika tidak sesuai, belum terverifikasi maka berkas dikembalikan
  4. Melakukan Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di aplikasi SIAK
  5. Meregister Cetakan KIA
  6. Menyerahkan Cetakan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada petugas pelayanan
  7. Menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) Ke Pemohon
     

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

Call Center : 0813 6743 0886

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store