Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

  1. FC Ijazah yang hilang atau foto copy arsip sebelum rusak
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  4. Akte Kelahiran
  5. Foto Hitam Putih 3x4

  1. Menerima berkas (surat keterangan pengganti ijazah/ STTB) yang dibuatkan oleh sekolah asal dengan nomor surat dari sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah serta mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
  2. Memverifikasi draft surat keterangan pengganti Ijazah/ STTB pemohon apakah sesuai dengan data asli yang tertera pada foto copy Ijazah/ STTB. Jika sudah sesuai diberi paraf dan jika belum sesuai dikembalikan kepada pemohon
  3. Menerima dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB yang sudah diparaf
  4. Menerima berkas yang sudah ditandatangani dari Kepala Dinas untuk distempel Cap Dinas, digandakan, 1 untuk arsip Dinas
  5. Memberikan Kepada Pemohon disertai tanda terima pada buku agenda

Proses mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB paling lambat selesai 1 (satu) hari kerja jika pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan Surat Keterangan bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan Surat Keterangan atas nama pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB "