Persetujuan Lingkungan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

  1. • Formulir Kerangka Acuan
  2. • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemrakarsa
  3. • Fotokopi akta pendirian badan usaha beserta akta perubahan badan usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
  4. • Fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan usaha berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan usaha berada di luar wilayah daerah
  5. • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatanan Bangunan (IMB) dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan
  6. • Fotokopi dokumen hak atas tanah
  7. • Fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah
  8. • Fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari pejabat yang berwenang apabila diperlukan
  9. • Fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  10. • Gambar draf site plan atau Rencana Tata Bangunan (RTB) yang ditandatangani pemrakarsa
  11. • Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup
  12. • Perhitungan kebutuhan air
  13. • Perhitungan besaran dampak
  14. • Gambar/design teknis pengelolaan lingkungan hidup
  15. • Tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) dokumen Amdal/tanda bukti registrasi penyusun perorangan
  16. • Tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  17. • Bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT)
  18. • Bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT)
  19. • Daftar riwayat hidup penyusun Amdal (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal)
  20. • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai
  21. • Draf Andal dan RKL-RPL

  1. • Mengisi formulir Kerangka Acuan (KA)
  2. • Mengajukan permohonan penilaian formulir Kerangka Acuan (KA)
  3. • Menerima undangan rapat pemeriksaan formulir Kerangka Acuan (KA)
  4. • Memaparkan formulir Kerangka Acuan dihadapan Tim Teknis Penilai Amdal
  5. • Menerima berita acara pemeriksaan dan persetujuan Kerangka Acuan
  6. • Menyusun Andal dan RKL-RPL
  7. • Mengajukan permohonan penilaian Andal dan RKL-RPL
  8. • Menerima hasil penilaian administrasi Andal dan RKL-RPL
  9. • Melengkapi dan memperbaiki kekurangan administrasi
  10. • Menerima undangan penilaian Andal dan RKL-RPL
  11. • Memaparkan dokumen Andal dan RKL-RPL di hadapan Tim Teknis Penilai Amdal
  12. • Menerima berita acara hasil penilaian Andal dan RKL-RPL
  13. • Melakukan perbaikan berdasarkan hasil penilaian
  14. • Menyerahkan hasil perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL
  15. • Menerima undangan rapat Komisi Penilai Amdal (KPA)
  16. • Memaparkan dokumen Andal dan RKL-RPL dihadapan Komisi Penilai Amdal (KPA)
  17. • Menerima rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL
  18. • Menerima keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan hidup
  19. • Menerima keputusan Izin Lingkungan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diproses tidak melalui OSS
  20. • Menerima keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup
  21. • Mengambil dan menandatangani buku bukti pengambilan
  22. • Menggandakan dokumen sesuai kebutuhan

AMDAL A : 180 hari

AMDAL B : 120 hari

AMDAL C : 60 hari

Tidak dipungut biaya

surat keputusan kelayakan lingkungan hidup

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)"