Legalisir Piagam

  1. Piagam Asli
  2. FC Piagam

  1. Pemohon mengajukan Legalisir Piagam dengan menunjukkan piagam asli dan foto copy piagam yang akan dilegalisir kepada petugas
  2. Memverifikasi FC piagam pemohon apakah sesuai dengan data asli. Jika sudah sesuai diberi paraf, no, tanggal,bulan, tahun dan jika belum sesuai dikembalikan kepada petugas
  3. Menerima dan menandatangani berkas FC piagam yang sudah diparaf
  4. Menerima berkas yang sudah ditandatangani dari Sekretaris/Kabid untuk distempel, cap dinas, digandakan, 1 untuk arsip di Dinas
  5. Menyerahkan legalisir piagam yang sudah jadi kepada pemohon disertai tanda terima pada buku agenda.

Pengurusan Legalisir Piagam paling lambat selesai 1 j(satu) jam jika dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat serta pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan maka petugas/staf akan memberikan kabar waktu kapan Legalisir Piagam bisa diambil

Tidak dipungut biaya

Legalisir Piagam

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Piagam"