Prosedur Pelayan Surat Penyerahan Tanah (SPT)

  1. 1. Foto Copy KTP Pihak Pertama dan Pihak Kedua
  2. 2. Sertifikat Tanah / SKPT Dari Desa
  3. 3. Kwitansi Pembelian
  4. 4. Materai 10.000 2 Lembar

  1. Pemohon/Tamu Ke Kantor Camat
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Verifikasi Lapangan (Jika di butuhkan)
  4. Penerbitan SPT
  5. Di Serahkan ke Pemohon untuk di Tanda tangani oleh saksi - saksi
  6. Jika sudah ditanda tangani oleh saksi -saksi di kembalikan ke kantor camat di serahkan ke staf pemerintahan
  7. Koreksi / Paraf Kasi Pem
  8. TTD Camat
  9. Jilid dan diserahkan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Rp. 300,000

Surat Penyerahan Tanah (SPT)

Email : kecamatanmamosalato@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa : 0813 5691 5785

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayan Surat Penyerahan Tanah (SPT)"