Izin Masuk Kembali/Multiple Re-Entry Permit (MERP)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan Sponsor
  3. Fotokopi KTP Sponsor (Sponsor Sesuai Dengan Sponsor Annotation Pada Visa)
  4. Fotokopi KITAP
  5. Fotokopi Paspor
  6. Fotokopi KTP & KK WNA

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan MERP dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon memberikan bukti pembayaran kepada petugas; 8. Pemohon mendapatkan jadwal pengambilan paspor dari petugas.
  2. Setelah selesai, pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan paspor; Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

4 Hari kerja

Izin Masuk Kembali 2 Tahun : Rp. 1.750.000,- 

Izin Masuk Kembali 1 Tahun : Rp. 1.000.000,-

Izin Masuk Kembali 6 Bulan : Rp. 600.000,-

Izin Masuk Kembali

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Masuk Kembali/Multiple Re-Entry Permit (MERP)"