Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas

  1. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Dan Memuat Tanda Masuk
  2. Surat Permohonan dan Jaminan dari Penjamin
  3. Fotokopi KTP Sponsor
  4. Fotokopi Halaman Paspor
  5. Fotokopi Halaman Visa
  6. Fotokopi Cap Pendaratan
  7. Surat Kuasa Bermaterai Cukup Dalam Hal Pengurusan Melalui Kuasa
  8. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  9. Foto Background Merah Ukuran 3x4 2 Lembar
  10. Mencantumkan Email Yang Bersangkutan
  11. Persyaratan khusus (tambahan) :
  12. 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Fotokopi Izin Usaha Tetap b. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan d. Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Izin Prinsip e. Fotokopi NPWP Perusahaan f. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan (nama ybs harus ada di akta pendirian/akta perubahan) g. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal (BKPM) h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi
  13. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. RPTKA Asli Dan Fotokopi b. Notifikasi pendaftaran IMTA c. Fotokopi Izin Usaha Tetap d. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan e. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan i. DPKK Asli Dan Fotokopi
  14. 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan; b. RPTKA Asli Dan Fotokopi c. Notifikasi pendaftaran IMTA d. Fotokopi Izin Yayasan e. Fotokopi NPWP Yayasan f. Surat Keterangan Domisili Yayasan g. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian
  15. 4. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; b. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia
  16. 5. Bagi Orang Asing yangmengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukanoleh penjamin denganmelampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembagaPemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkaitsesuai dengan bidang kegiatannya
  17. 6. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  18. 7. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah,kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau isteri
  19. 8. Bagi anak warga Negara asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  20. 9. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya
  21. 10. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  22. 11. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  23. 12. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa Kartu Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian
  24. 13. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: g. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan. h. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; i. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; j. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; k. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan l. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  25. 14. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: c. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan d. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entri data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  3. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. Petugas mengajukan surat permohonan alih status kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan melalui Email dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  7. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  8. Petugas melakukan peneraan cap Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan
  9. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal Terbatas pada PasporKebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan
  11. Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses
  12. Pemohon dapat mengambil Paspor dan mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman

10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk yang memerlukan persetujuan Kadivim dan Dirjenim).

KITAS 2 Thn : Rp. 3.750.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali    
Dengan rincian: KITAS : Rp 2.000.000,- IMK : Rp 1.750.000,-    

KITAS 1 Thn : Rp. 2.500.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali    
Dengan rincian: KITAS : Rp 1.500.000,- IMK: Rp 1.000.000,-    

KITAS 6 Bln: Rp.1.600.000,- sudah termasuk Izin Masuk Kembali  
Dengan rincian: KITAS: Rp 1.000.000,- IMK: Rp 600.000,-

Peneraan Cap Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas"