Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK)

  1. Surat Permohonan Sponsor (Alasan Permohonan Perpanjangan Harus Sesuai Dengan Subjek Sesuai Indeks Visa)
  2. Surat Jaminan Sponsor
  3. Fotokopi Ktp Sponsor (Sponsor Sesuai Dengan Annotation Pada Visa)
  4. Fotokopi Halaman Paspor
  5. Fotokopi Halaman Visa
  6. Fotokopi Cap Pendaratan
  7. Fotokopi Return Ticket/Tiket Kembali atau dokumen pendukung kegiatan
  8. Persyaratan tambahan untuk Mahasiswa: Rekom Dikti, Volunteer: MOU kegiatan, Perkawinan campur: Akte Nikah, Pelaporan perkawinan

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  3. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk
  5. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama)
  6. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Rp. 500,000

Peneraan cap Perpanjangan Izin Kunjungan Saat Kedatangan pada Paspor Kebangsaan

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK)"